Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran - GenPI.co JATENG
Penumpang kereta api. (Foto: KAI Daop 6)

GenPI.co Jateng - PT KAI menerapkan persyaratan penumpang kereta api jarak jauh setelah masa mudik Lebaran.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen pada saat proses boarding.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, dalam siaran pers mengatakan untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api tetap mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

BACA JUGA:  Perhatian! Penumpang Kereta Diimbau Datang ke Stasiun Lebih Awal

Berikut persyaratan lengkap penumpang kereta api jarak jauh menggunakan KA jarak jauh terbaru.

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

BACA JUGA:  Ini Kereta Tambahan Relasi Semarang-Bandung, Beroperasi 4-9 Mei

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

BACA JUGA:  Perhatian! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop Semarang Masih Ada

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya