Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Anak 6-17 Tahun Per 20 April

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Anak 6-17 Tahun Per 20 April - GenPI.co JATENG
Penumpang kereta api. (Foto: KAI Daop 6)

GenPI.co Jateng - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah divaksin dosis 2 tidak diwajibkan tes Covid-19. Aturan ini berlaku mulai Rabu (20/4).

Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto, mengatakan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:  Daftar Kereta Api Tiket Diskon 60% dan Flash Sale Hanya Rp 75.000

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

BACA JUGA:  Alhamdulillah! Mudik Lebaran, KAI Tambah 35 Perjalanan Kereta Api

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2022

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya