Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster - GenPI.co JATENG
Pembelian tiket kereta di loket KA jarak jauh. (Foto: PT KAI Daops 6 Yogyakarta)

GenPI.co Jateng - Penumpang usia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah mendapatkan vaksin covid-19 booster sebagai syarat naik kereta api khususnya jarak jauh.

Persyaratan naik kereta api ini masih mengacu pada SE Kemenhub No 84 Tahun 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan penumpang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah booster.

BACA JUGA:  Manjakan Milenial, KAI Hadirkan Kereta Hype Trip, Ini Fasilitasnya

"Berdasarkan SE Kemenhub No 84 Tahun 2022, persyaratan naik kereta untuk penumpang usia 18 tahun ke atas adalah diwajibkan sudah booster. Saat ini tidak berlaku lagi PCR atau antigen untuk penumpang kereta api," kata Franoto, dalam rilis, Senin (31/10).

Berikut persyaratan lengkap naik kereta api.

Syarat naik KA jarak jauh

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

BACA JUGA:  Saat Bekerja Lagi! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Senin 31 Oktober 2022

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya