
GenPI.co Jateng - PT KAI masih menerapkan sejumlah persyaratan penumpang kereta api jarak jauh.
Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen pada saat proses boarding.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanyo mengatakan persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mengacu kepada SE Kemenhub No.57 Tahun 2022.
Berikut syarat naik KA jarak jauh.
BACA JUGA: Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
BACA JUGA: Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Berikut syarat naik KA lokal dan aglomerasi.
BACA JUGA: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran
a) Vaksin minimal dosis pertama
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News