GenPI.co Jateng - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tak perlu skrining Covid-19.
Dalam hal ini, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen pada saat proses boarding.
Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
BACA JUGA: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh terbaru dan KA lokal
A. Syarat naik KA jarak jauh
- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
B. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)
BACA JUGA: Yuk, Naik Kereta Jaladara di Solo! Ini Cara Pesan dan Harganya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News