Syarat Naik KA Terbaru, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Tes Covid-19

Syarat Naik KA Terbaru, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Tes Covid-19 - GenPI.co JATENG
Penumpang kereta api. (Foto: KAI Daop 6)

GenPI.co Jateng - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi  dosis kedua atau ketiga (booster) tak perlu skrining Covid-19.

Dalam hal ini, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen pada saat proses boarding.

Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh terbaru dan KA lokal

A. Syarat naik KA jarak jauh

  1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

B. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)

BACA JUGA:  Yuk, Naik Kereta Jaladara di Solo! Ini Cara Pesan dan Harganya

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya