Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ahli Hukum Tata Negara Soroti Ini

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ahli Hukum Tata Negara Soroti Ini - GenPI.co JATENG
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8/). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Sunny Ummul Firdaus menilai korupsi yang dilakukan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bukan soal besaran gaji sebagai pejabat.

"Kalau gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati, presiden itu sudah diatur dalam undang-undang, kalau cukup tidak cukup itu sugesti," kata Sunny, saat dihubungi GenPI.co, Jumat (19/8).

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS ini menyoroti perilaku tidak terpuji kepala daerah dan para pejabat di Pemkab Pemalang bukan pada gaji.

BACA JUGA:  Giliran KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang

Dia menyayangkan sikap Mukti Agung Wibowo sebagai kepala daerah yang harus melakukan korupsi.

"Yang dilakukan bupati itu apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak yang jelas harus ada tanggung jawabnya," imbuh dia.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Sita Barang Ini dari 6 Lokasi

Seperti diketahui, Mukti Agung Wibowo baru menjabat sebagai bupati pada 2021.

Sayangnya, pada 2022 dia sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang.

Dalam kasus jual beli jabatan ini, KPK menetapkan 6 tersangka, yang terdiri dari 2 tersangka selaku penerima suap dan 4 tersangka selaku pemberi suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya