Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi - GenPI.co JATENG
Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sepasang suami istri anggota Polres Blora dihukum masing-masing 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Keduanya adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang menjadi terdakwa kasus korupsi mencapai Rp 3,049 miliar di Polres Blora.

Putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kisah Ngatman Asal Blora, Dalang Sepuh Jadi Perajin Wayang Kulit

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Korupsi Polres Blora, Pasutri Polisi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika.

Jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

BACA JUGA:  Asyik! Stasiun Cepu Blora Bakal Ditata, Begini Konsepnya

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Rochmad, Selasa (27/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya