Korupsi Uang Negara Rp 7,1 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Temanggung Ditangkap

Korupsi Uang Negara Rp 7,1 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Temanggung Ditangkap - GenPI.co JATENG
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi di salah satu bank BUMN di Temanggung. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Polres Temanggung menangkap buronan tersangka korupsi pegawai bank BUMN di Temanggung.

Pelaku bernama Herjuno merupakan warga Perumahan Candra Asri, Madyocondro, Secang, Kabupaten Magelang.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan tersangka ditangkap di Jombang, Jawa Timur, setelah buron sekitar 6 bulan.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Kapolres menjelaskan tersangka beraksi dengan cara mencairkan uang dari rekening internal bank.

Caranya, dengan melampirkan kuitansi pembelian barang yang diduga fiktif untuk kegiatan panen hadiah dari tahun 2014 hingga 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp 7,1 miliar.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Motif Pembunuhan PNS Semarang, Tak Cuma Soal Kasus Korupsi?

Tersangka membuat dokumen pencairan dengan cara memalsukan tanda tangan checker (AMBM) dan signer (Pinca).

Selanjutnya dia mencairkan kepada teller dengan bukti dokumen sumber tersebut dari rekening internal bank.

BACA JUGA:  PNS Semarang yang Hilang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BSB, Ini Kata Sekda

Selaku petugas administrasi unit (PAU), tersangka secara terus-menerus telah melakukan pencairan dana dari rekening-rekening internal bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya