KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan - GenPI.co JATENG
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait dengan penetapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8). (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Bupati ini menjadi tersangka dengan 5 orang lainnya dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada 2021-2022.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:  Terungkap! Sebegini Harta Kekayaan Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK

“Maka KPK ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," kata dia, Jumat (12/8).

Firli menjelaskan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

BACA JUGA:  Bupati Ditangkap KPK, Ganjar Tunjuk Wabup Pimpin Pemalang

Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Firli menambahkan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA:  Ini Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang Ditangkap KPK

Ini terhitung mulai 12 Agustus 2022-31 Agustus 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya