Bea Cukai Semarang Tangkap 4 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan

Bea Cukai Semarang Tangkap 4 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan - GenPI.co JATENG
Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan rokok ilegal dan mengungkap penangkapan penimbunan di Grobogan. (Foto: Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 tersangka pengedar rokok ilegal di Grobogan ditangkap Bea Cukai Semarang.

Sebanyak 4 tersangka ini berinisial AJ, ST, EP, serta DR.

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan penangkapan pengedar rokok ilegal ini terbilang jarang.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Rembang Dapat BLT, Sebegini Besarannya

Lokasi penimbunan rokok ilegal itu terdapat di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Menurut dia, biasanya pihaknya hanya menangkap jaringan peredaran yang melintas atau transit.

BACA JUGA:  Alhamdulillah! 696 Petani dan Buruh Pabrik Rokok di Sukoharjo Dapat BLT Cukai Hasil Tembakau

"Tetapi, di Grobogan ada salah satu bangunan untuk menimbun rokok ilegal dari produsen di Jateng maupun di Jawa Timur," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Selasa (20/12).

Budy menjelaskan modus yang dipakai para pengedar ini adalah dengan menyimpan atau menimbun rokok ilegal di satu lokasi.

BACA JUGA:  Musnahkan 3,85 Juta Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya

"Setelah ditimbun, kemudian diedarkan kepada para penjual dengan menggunakan krombong sepeda motor," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya