Maka dari itu, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam proses pengisian jabatan," jelas dia.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News