Pada kasus suap seleksi perangkat desa ini selain mengadili para staf pengajar UIN Walisongo juga menyeret terdakwa lain, yakni mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Demak Iptu Saroni dan Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi.
Pada seleksi perangkat desa ini ada 16 calon perangkat dari 5 desa di Kecamatan Gajah yang harus membayar Rp150 juta hingga Rp250 juta.
Bayaran ini untuk posisi perangkat atau sekretaris desa.
BACA JUGA: Rektor UIN Walisongo Semarang Ungkap Kasus Suap yang Seret 2 Dosen
Tindak pidana suap itu terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik menginspeksi pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dicopot
Dari hasil koordinasi, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News