Saksi Kunci Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Boedi Tak Layak Dilindungi LPSK

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan PNS Semarang Iwan Boedi Tak Layak Dilindungi LPSK - GenPI.co JATENG
Keluarga memasang foto Iwan Budi Paulus, PNS Pemkot Semarang yang tewas dibunuh saat ibadah misa di Gereja Santa Maria Fatima Semarang, Jumat (14/10). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Saksi kunci kasus pembunuhan pegawai negeri sipil (PNS) Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo, yakni inisial AG Portal, tidak layak dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"AG Portal ini dalam lindungan LPSK, tetapi dalam keterangannya selalu menyampaikan tidak tahu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (17/10).

Kapolrestabes menyebut AG Portal sebagai orang yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa pidana, dia tidak masuk dalam kualifikasi sebagai saksi yang harus dilindungi.

BACA JUGA:  Sebelum Tewas Dibunuh, PNS Semarang Iwan Boedi Dapat Promosi Jabatan

Irwan membeberkan berdasarkan keterangan 2 saksi berinisial A dan D membenarkan keberadaan AG Portal di lokasi pembunuhan Iwan Boedi di kawasan Pantai Marina, Semarang, pada 24 Agustus 2022.

Selain itu, AG Portal ketika diperiksa penyidik kepolisian menyebut terdapat 3 orang yang berada di lokasi saat Iwan Boedi dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022 lalu

BACA JUGA:  Ketakutan, Saksi Pembunuhan PNS Semarang Iwan Boedi Diancam

AG Portal menjelaskan dari 3 orang itu, 2 di antaranya berperawakan tegap.

Akan tetapi, keterangan AG Portal berubah saat diperiksa di Polisi Militer Kodam IV Diponegoro hingga akhir diajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Sosok Pembunuh PNS Semarang Iwan Boedi yang Mayatnya Dibakar

Di sisi lain, polisi sudah memperoleh keterangan secara lisan tentang hasil pemeriksaan pendeteksi kebohongan terhadap 3 saksi, termasuk AG Portal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya