
Saat bertemu, Imam meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut kepada Amin dan Adib.
"Imam Jaswadi bersama Saroni (mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak) memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian seleksi perangkat desa tersebut," papar dia.
Adapun uang tersebut berasal 16 calon perangkat di 8 desa di Kecamatan Gajah.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang, Cari Bukti Kasus Korupsi Ini
"Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," ungkap dia.
Uang sisa Rp 110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
BACA JUGA: Wow! UIN Walisongo Semarang Masuk 5 Kampus Favorit Pendaftar
Uang sebanyak Rp 300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.
Tindak pidana suap ini terungkap setelah Rektor UIN Walisongo Imam Taufik curiga saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.(ant)
BACA JUGA: UIN Walisongo Amati Hilal Ramadan di 4 Lokasi, Ini Hasilnya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News