GenPI.co Jateng - Warga Desa Danasari, Pemalang, berinisial S (47) ditangkap karena melakukan pencabulan anak.
Tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.
Tersangka S diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih keponakan sendiri berinisial W (13).
BACA JUGA: Keji! ABG di Pati Disekap 4 Bulan dan Dicabuli hingga Hamil
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengamankan tersangka di Tangerang, Banten, pada Jumat (12/8).
“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang, peristiwa terakhir pada Juni 2018 atau sekitar 4 tahun yang lalu,” kata dia, dikutip ayoindonesia.com, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung di Batang Sejak SD hingga SMA
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa pencabulan anak ini terjadi pada 2018 silam.
Tersangka membujuk dan merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp 10.000 pada korban.
BACA JUGA: Kasus Cabul Direktur PDAM Solo, 7 Saksi Diperiksa, Apa Hasilnya?
“Setelah melakukan perbuatannya, kemudian tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya,” imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News