Praktik Judi Dadu hingga Cap Ji Kia, 11 Penjudi di Solo Ditangkap

Praktik Judi Dadu hingga Cap Ji Kia, 11 Penjudi di Solo Ditangkap - GenPI.co JATENG
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto (dua dari kanan), didampingi Kasat Rekrim Kompol Djohan Andika (dua dari kiri) dan Kasi Humas AKP Umi Supriyati (paling kanan) dalam konferensi Pers di Mapolresta Solo, Senin (22/8). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 11 penjudi ditangkap Polresta Solo karena terlibat praktik judi dadu dan cap ji kia online.

"Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional cap ji kia," kata Wakapolres AKBP Gatot Yulianto, Senin (22/8).

Wakapolres menjelaskan ada 11 penjudi yang ditangkap dengan modus judi online dan konvesional tradisional.

BACA JUGA:  Promosi Judi Online, Selebram Wanita Ini Ditangkap Polda Jawa Tengah

Mereka ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, Sabtu (20/8).

"Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan 11 barang bukti yang disita oleh petugas," imbuh dia.

BACA JUGA:  Ngeri! Polda Jawa Tengah Ringkus 381 Penjudi, Mulai Judi Online hingga Togel

Polisi juga menangkap 6 pelaku lain yang melakukan judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari, Solo.

Para pejudi ini menggunakan aplikasi Hilo lalu mengguncang handphone.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Judi Online di Purbalingga

Polisi juga mengungkap kasus judi cap ji kia dengan menangkap 2 orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya