
GenPI.co Jateng - Sebanyak 11 penjudi ditangkap Polresta Solo karena terlibat praktik judi dadu dan cap ji kia online.
"Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional cap ji kia," kata Wakapolres AKBP Gatot Yulianto, Senin (22/8).
Wakapolres menjelaskan ada 11 penjudi yang ditangkap dengan modus judi online dan konvesional tradisional.
BACA JUGA: Promosi Judi Online, Selebram Wanita Ini Ditangkap Polda Jawa Tengah
Mereka ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, Sabtu (20/8).
"Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan 11 barang bukti yang disita oleh petugas," imbuh dia.
BACA JUGA: Ngeri! Polda Jawa Tengah Ringkus 381 Penjudi, Mulai Judi Online hingga Togel
Polisi juga menangkap 6 pelaku lain yang melakukan judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari, Solo.
Para pejudi ini menggunakan aplikasi Hilo lalu mengguncang handphone.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Judi Online di Purbalingga
Polisi juga mengungkap kasus judi cap ji kia dengan menangkap 2 orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News