
Begitu pula dengan warga Baluwarti, Pasar Kliwon Solo, yang berperan sebagai tambang judi.
Di sisi lain, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi, dan Honda Scoopy AD 4081 US warna merah.
Para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Promosi Judi Online, Selebram Wanita Ini Ditangkap Polda Jawa Tengah
Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp 150.000 setiap main.
Sedangkan tersangka lain mengaku main judi untuk tambahan ekonomi.(ant)
BACA JUGA: Ngeri! Polda Jawa Tengah Ringkus 381 Penjudi, Mulai Judi Online hingga Togel
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News