Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ahli Hukum Tata Negara Soroti Ini

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ahli Hukum Tata Negara Soroti Ini - GenPI.co JATENG
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8/). (Foto: ANTARA)

Tersangka penerima suap, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, 4 tersangka pemberi suap, yakni Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

"Itu tergantung peran masing-masing apakah yang mempunyai ide atau bagaimana. Tetapi dia (bupati) sebagai penanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," jelas dia.

BACA JUGA:  Giliran KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang

KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Sita Barang Ini dari 6 Lokasi

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp 2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.(*) 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya