Giliran KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang

Giliran KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang - GenPI.co JATENG
(KPK) memanggil Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat terkait kasus suap yang menyeret sang Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW). (Foto: ANTARA/Kutnadi)

Tersangka penerima suap adalah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sedangkan 4 tersangka pemberi suap adalah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Sita Barang Ini dari 6 Lokasi

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Pemalang, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang, Cari Bukti Kasus Korupsi Ini

Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.(ant)

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Geledah 2 Lokasi Ini

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya