Dapat Remisi HUT RI, 105 Napi di Jawa Tengah Langsung Bebas

Dapat Remisi HUT RI, 105 Napi di Jawa Tengah Langsung Bebas - GenPI.co JATENG
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 105 narapidana (napi) di Jawa Tengah langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8).

Jumlah ini dari total 7.511 napi penghuni lapas dan rutan di Jateng yang memeroleh pengurangan masa hukuman atau remisi.

"Jumlah keseluruhan narapidana dan anak berhadapan dengan hukum penerima remisi sebanyak 7.511 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto.

BACA JUGA:  155 Napi Rutan Solo Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Menurut dia, dari jumlah tersebut 105 napi langsung bebas seusai memeroleh remisi.

Dia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

BACA JUGA:  Puluhan Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak

Sedangkan lapas dengan jumlah napi terbanyak penerima remisi adalah di Lapas Semarang dengan 702 orang.

Adapun jumlah anak napi penerima remisi sebanyak 55 orang.

BACA JUGA:  Dapat Remisi Idulfitri, 5 Napi Lapas Semarang Langsung Bebas

Supriyanto menambahkan dengan pemberian remisi tersebut, maka negara mampu menghemat anggaran hingga Rp 11 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya