12 Tersangka Mafia Tanah Jateng Dibekuk, Ada Dugaan BPN Terlibat

12 Tersangka Mafia Tanah Jateng Dibekuk, Ada Dugaan BPN Terlibat - GenPI.co JATENG
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol.Johanson Simamora (kiri) menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana mafia tanah di Semarang, Selasa (19/7). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Pada proses transaksi, tersangka I menitipkan uang muka untuk pembelian masing-masing tanah dengan nilai Rp 10 juta.

“DI mencari target atau mencari tanah. Kemudian I berperan sebagai notaris,” papar dia.

Selanjutnya, setelah transaksi DP selesai, tersangka DI meminta sertifikat kepada para korban.

BACA JUGA:  Tiba di Tanah Air, Pasangan Haji Asal Pati Langsung Sujud Syukur

Para pemilik tanah masing-masing sudah menerima uang muka sebesar Rp10 juta dan dipinjam sertifikatnya untuk dicek di BPN.

Seiring berjalannya waktu, sertifikat tersebut ternyata dibaliknamakan atas nama tersangka AH yang diduga sebagai pemodal dalam pembelian tanah tersebut.

BACA JUGA:  Gibran Kantongi Nama Pelaku Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo

“Lalu sertifikat tersebut (balik nama) dijadikan jaminan ke bank dan pencarian uang Rp 25 milliar. Pada saat itu tahun 2016 dengan nilai 11 bidang mencapai Rp 13 milliar,” ungkap dia.

Sertifikat yang sudah berubah kepemilikan itu, dijadikan agunan ke bank yang berakhir dengan kredit macet.

BACA JUGA:  Waduh! Ada Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo Solo, Kok Bisa?

Pihak bank akhirnya melakukan penyitaan jaminan yang telah diberikan I.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya