12 Tersangka Mafia Tanah Jateng Dibekuk, Ada Dugaan BPN Terlibat

12 Tersangka Mafia Tanah Jateng Dibekuk, Ada Dugaan BPN Terlibat - GenPI.co JATENG
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol.Johanson Simamora (kiri) menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana mafia tanah di Semarang, Selasa (19/7). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 12 tersangka yang terlibat kasus mafia tanah diamankan Polda Jawa Tengah.

Kasus mafia tanah di Jawa Tengah ini dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menduga ada keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah di Jawa Tengah ini.

BACA JUGA:  Tiba di Tanah Air, Pasangan Haji Asal Pati Langsung Sujud Syukur

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan kasus ini berawal dari adanya 12 laporan terkait mafia tanah.

Salah satu kasus mafia tanah yang menonjol terjadi di Salatiga.

BACA JUGA:  Gibran Kantongi Nama Pelaku Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo

Pada kasus ini, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan pemalsuan kuasa beli dan kuasa jual pada 2016.

"Perkara bermula ketika tersangka berinisial I yang mengaku mewakili seorang notaris berinisial AH melakukan pembelian sebanyak 11 bidang tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga," kata dia, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  Waduh! Ada Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo Solo, Kok Bisa?

Adapun belasan bidang tanah itu didapat dari tersangka lainnya yang bernama DI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya