Gibran Kantongi Nama Pelaku Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo

Gibran Kantongi Nama Pelaku Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo - GenPI.co JATENG
Lahan bekas pemakaman Bong Mojo Solo yang didirikan bangunan oleh warga, Rabu (13/7). (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku telah mengantongi nama 2 oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli tanah bekas pemakaman Bong Mojo Solo di Kelurahan Jebres, Jebres, Solo.

Gibran akan menindak tegas oknum yang berani melakukan jual beli tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ini.

"Saya sudah dapat dua nama yang menjualbelikan tanah di situ," kata dia, Rabu (13/7).

BACA JUGA:  Waduh! Ada Jual Beli Tanah Pemkot di Bong Mojo Solo, Kok Bisa?

Saat ini di lokasi tersebut berdiri beberapa bangunan permanen, meski tidak ada sertifikat kepemilikan.

Rencananya, Pemkot Solo akan menggunakan lahan ini untuk membangun pasar mebel.

BACA JUGA:  Gibran Pimpin Upacara Persemayaman Mendiang Mantan Wali Kota Solo

"Ada lebih dari 10 bangunan permanen. Mengko tak uruse (nanti saya urus), tenang saja," papar dia.

Sebagai informasi, warga mengaku membeli tanah milik pemkot tersebut dengan harga Rp 8 juta - Rp 10 juta.

Gibran Rakabuming Raka pun menginstruksikan kepada camat, lurah, dan dinas terkait membeberkan kondisi sebenarnya kepada warga yang terlanjur membeli tanah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya