Sebegini Besaran Biaya Perjalanan Dinas PNS dan Uang Sakunya

Sebegini Besaran Biaya Perjalanan Dinas PNS dan Uang Sakunya - GenPI.co JATENG
PNS Pemkot Solo.(Foto: Desty Lutfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan uang saku biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) terbaru.

Aturan uang saku biaya perjalanan dinas PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Ketentuan baru ini ditandatangani Sri Mulyani dan berlaku sejak 8 Juni 2021 lalu.

BACA JUGA:  PNS Kota Semarang Wajib Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu

Dikutip ayosemarang.com, Rabu (13/7), dalam PMK tersebut tercantum biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota.

Selain itu, ada biaya transportasi pulang pergi dalam kota dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas pulang pergi (PP), hingga biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas.

BACA JUGA:  Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, 1 Juli 2022

Adapun besaran uang saku PNS ditentukan berdasarkan provinsi jika di dalam negeri dan negara tujuan jika ke luar negeri.

Contohnya, biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS di DKI Jakarta sebesar Rp530.000 per hari untuk perjalanan ke luar kota.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok, Bonus Tunjangan Kinerja 50%!

Sementara untuk dalam kota Rp 210.000/hari yang lebih dari 8 jam, serta Rp160.000 untuk diklat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya