
GenPI.co Jateng - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Aturan Rabu Bebas Kendaraan Bermotor bagi PNS Kota Semarang ini diberlakukan selama Juni hingga Juli 2022 dan secara resmi dimulai Rabu (13/7).
Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Dunia yang jatuh setiap 5 Juni.
BACA JUGA: Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, 1 Juli 2022
''Sebenarnya aturan ini baru akan dilakukan mulai Rabu depan. Hanya, kami memang telah meminta kepada ASN untuk menggunakan kendaraan umum pada saat berangkat kerja di Rabu ini sebagai uji coba,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip semarangkota.go.id, Senin (11/7).
Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini mengakui aturan ini memang belum maksimal penerapannya.
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok, Bonus Tunjangan Kinerja 50%!
Di sisi lain, kegiatan Rabu Bebas Kendaraan Bermotor akan diikuti dengan lomba swafoto.
Lomba ini berlaku untuk 2 kategori, yakni PNS Kota Semarang dan masyarakat umum. Lomba ini total berhadiah Rp50 juta.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Napi Lapas Semarang Ini Jadi Mualaf
''Jadi, PNS dan masyarakat umum yang setiap Rabu berswafoto saat naik transportasi umum dan diunggah di medsos, dengan mencantumkan hashtag yang telah ditentukan,” papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News