Sebegini Besaran Biaya Perjalanan Dinas PNS dan Uang Sakunya

Sebegini Besaran Biaya Perjalanan Dinas PNS dan Uang Sakunya - GenPI.co JATENG
PNS Pemkot Solo.(Foto: Desty Lutfiani/GenPI.co)

Ada pula penambahan uang representasinya untuk pejabat negara seperti menteri Rp250.000 per hari di luar kota dan Rp125.000 untuk di dalam kota.

Pejabat eselon I Rp200.000 per hari jika ke luar kota dan Rp100.000 per hari jika di dalam kota.

Pejabat eselon II Rp150.000 per hari jika luar kota dan Rp75.000 per bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.

BACA JUGA:  PNS Kota Semarang Wajib Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu

Di sisi lain, untuk perjalanan luar negeri, biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya.

Misalnya, untuk ke Amerika Serikat maka uang hariannya sebesar US$ 659 untuk golongan A, US$ 563 golongan B, US$ 505 golongan C dan US% 447 golongan D.

BACA JUGA:  Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, 1 Juli 2022

Contoh lain, PNS Jawa Tengah biaya perjalanan dinas dalam negeri untuk menginap Rp 4,24 juta untuk pejabat eselon I, pejabat eselon II Rp 1,48 juta, Rp 954.000 untuk eselon III, dan Rp 600.000 untuk eselon IV.

Adapun uang saku rapat full board meeting jika di dalam maupun di luar kota untuk PNS Jateng Rp 130.000 dan Rp 95.000 untuk half board meeting.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok, Bonus Tunjangan Kinerja 50%!

Di sisi lain, uang saku rapat paling banyak adalah PNS Papua Rp 200.000/hari. Uang saku terbesar kedua adalah PNS DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya