GenPI.co Jateng - Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan mulai besok, 1 Juli 2022. Gaji ke-13 ini ditambah 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi PNS yang mendapatkannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya.
“Kami mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menkeu, dikutip kemenkeu.go.id, Kamis (30/6).
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair 1 Juli, Ini Rinciannya
Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
BACA JUGA: Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya
Selain itu, gaji ke-13 ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN (PNS). Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," papar dia.
BACA JUGA: Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, PPK, dan Pensiunan pada 2022
Kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News