3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Diadili, Ini Kesalahannya

3 Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Diadili, Ini Kesalahannya - GenPI.co JATENG
Tiga pejabat Pemkab Pemalang penyuap mantan Bupati Mukti Agung Wibowo saat diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/8). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ketiga terdakwa mengaku tidak akan menyampaikan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Seperti diketahui, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Pemalang tahun 2021-2022.

Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Ya Ampun! Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Sekretaris DPRD Pemalang Ditahan KPK

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Mantan bupati ini terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Selain itu, ada 4 kepala dinas yang terlibat dalam kasus suap Bupati Pemalang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.(ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya