Pengadilan Tipikor Semarang mengadili 3 kepala dinas diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi dicopot jabatannya sebagai guru besar.
Berdasarkan temuan LMPR, produksi oli palsu ini mencapai omzet hingga miliaran rupiah dan beroperasi di tiga wilayah yang berada di Dadap, BSD, dan Cipondoh.