Ini Cara Mudah Buat E-KTP hingga KK di Solo

Ini Cara Mudah Buat E-KTP hingga KK di Solo - GenPI.co JATENG
Cara mengurus e-KTP dan KK hilang atau rusak ini dengan mudah. (Foto: surakarta.go.id)

GenPI.co Jateng - Warga Solo kini semakin mudah untuk mengurusi administrasi kependudukan dengan adanya aplikasi Dukcapil dalam Genggaman V.2.

Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Pemkot Solo sebagai upaya dalam mewujudkan Smart City.

Dikutip surakarta.go.id, aplikasi ini memberikan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan tanpa adanya batas waktu.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Kecamatan Jebres! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Solo

Fitur layanan yang tersedia di aplikasi Dukcapil dalam Genggaman, yaitu KIA (Kartu Identitas Anak), E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dan KK (Kartu Keluarga).

Selain itu, aplikasi ini bisa juga mengurusi soal pindah dan datang dalam kota, pindah ke luar Solo, datang dari luar Solo, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, MPP (Mal Pelayanan Publik), Lantatur (Layanan Tanpa Turun), hingga layanan CFD (Car Free Day).

BACA JUGA:  Membelah Pusat Kota Solo! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Dukcapil dalam Genggaman V.2 di Play Store atau melalui situ dengan link https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id.

Warga perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menyiapkan nomor WA dan NIK.

BACA JUGA:  Ini 5 Rekomendasi Tempat Olahraga yang Hits di Kota Solo

Adapun berkas persyaratan yang diperlukan untuk masing-masing layanan, masyarakat bisa melihatnya di situs resmi Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya