Kota Semarang dihebohkan dengan kasus penemuan jasad dalam kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian air isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang.
Tersangka suami pembunuh istri di Tembalang, Kota Semarang, dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bagian kepala PNS Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo, korban pembunuhan belum ditemukan sampai saat ini. Kemungkinan bagian tubuh ini dibawa binatang liar.
Seorang bocah berusia 5 tahun yang tewas di sebuah kamar hotel di Semarang diduga dibunuh oleh ibu kandungnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/5).