
GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 pelaku percobaan pembunuhan terhadap istri TNI di Semarang mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (6/12).
Keempat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa mengatakan 4 terdakwa merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin.
BACA JUGA: Jalani Rekonstruksi Ulang, Istri Kopda Muslimin Ngaku Masih Trauma
Mereka menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri Kopda Muslimin.
Jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin kepada para terdakwa untuk membunuh istrinya.
BACA JUGA: Istri Mendiang Kopda Muslimin Diperbolehkan Pulang dari RSUP Dr Kariadi
Kopda Muslimin diketahui tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran terdakwa untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.
"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," kata dia.
BACA JUGA: Terungkap! Penyebab Kematian Kopda Muslimin, Dalang Penembakan Istri di Semarang
Selanjutnya terdakwa Agus Santoso membeli sepucuk pistol beserta 6 peluru dengan harga Rp3 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News