
GenPI.co Jateng - Seorang suami warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri yang berujung kematian pada Minggu (23/10).
Peristiwa pembunuhan ini tepatnya terjadi di Sendangguwo Selatan 1 RT 12 RW 9, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pelaku adalah Danny Mardiyanto (23) yang membunuh istrinya berinisial LDA (23).
BACA JUGA: Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri dalam Kasus KDRT di Boyolali
Kapolsek Tembalang Kompol Maulana menjelaskan kronologi suami membunuh istri di Semarang ini berawal dari KDRT.
"KDRT dilakukan pada Minggu 23 Oktober 2022 setelah cekcok. Korban memberontak dan menendang-nendang akibat dari cekikan tersebut akhirnya korban mulai melemas dan pelaku pun baru melepaskan cekikannya," kata Kapolsek Tembalang, Minggu.
BACA JUGA: Suami Novita Kurnia Putri WNI Tewas di Texas Janji Pulangkan Jenazah ke Indonesia, Kapan?
Menurut dia, Danny tega membunuh sang istri karena diduga selingkuh.
Danny membunuh dengan cara mencekik istrinya. Setelah itu pelaku menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal.
BACA JUGA: Begini Kondisi Istri PNS Semarang yang Mayatnya Terbakar: Suami Saya Baik, Kenapa Diperlakukan Seperti Ini?
Setelah membunuh sang istri, pelaku membawa anaknya ke rumah teman dekat bernama Apik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News