Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Banyumas, 3 Orang Buron

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Banyumas, 3 Orang Buron - GenPI.co JATENG
4 orang lansia warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Rabu (11/1). (Foto: ANTARA/Polresta Banyumas)

Di sisi lain, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengecek kondisi psikologis korban berinisial AZ (12), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menangkap 4 terduga pelaku pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur pada Rabu (11/1).

Kasus pencabulan tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.

BACA JUGA:  Bejat! 4 Kakek di Banyumas Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Saat ditanya orang tuanya, korban berinial AZ mengaku telah dicabuli pelaku yang berbeda-beda.

Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui AZ telah hamil 12 minggu.

BACA JUGA:  Edarkan Obat Terlarang, 2 Warga Banyumas Ditangkap

Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penangkapan para pelaku.

Keempat pelaku, yakni berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.(ant)

BACA JUGA:  Nopia, Camilan Khas Banyumas yang Cocok Buat Oleh-Oleh

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya