
GenPI.co Jateng - Polresta Banyumas kembali menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil 12 minggu.
Dengan demikian, jumlah pelaku pencabulan anak yang ditangkap sebanyak 5 orang.
"Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial Y (27), warga Patikraja, dan ada dugaan dia melakukan persetubuhan. Ini akan kami dalami," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Bejat! 4 Kakek di Banyumas Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Kasatreskrim menjelaskan dari 5 terduga pelaku, 4 di antaranya merupakan lansia.
Menurut dia, masih ada 3 terduga pelaku yang dalam pengejaran.
BACA JUGA: Edarkan Obat Terlarang, 2 Warga Banyumas Ditangkap
Petugas Unit PPA sempat mendatangi rumah mereka, tetapi para pelaku sudah tidak ada di tempat.
Adapun kasus pencabulan ini dilakukan para pelaku di tempat dan waktu berbeda.
BACA JUGA: Nopia, Camilan Khas Banyumas yang Cocok Buat Oleh-Oleh
"Ada yang melakukannya di rumah, hotel, dan ada pula di tempat pemakaman umum," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News