Edarkan Obat Terlarang, 2 Warga Banyumas Ditangkap

Edarkan Obat Terlarang, 2 Warga Banyumas Ditangkap - GenPI.co JATENG
Salah seorang tersangka pengedar obat-obatan terlarang, EL (kanan) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Minggu (15/1). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 orang pengerar obat terlarang ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda di Banyumas.

"Kemarin ( Minggu,15/1) kami menangkap seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi obat terlarang di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa (17/1).

BACA JUGA:  Bejat! 4 Kakek di Banyumas Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Kapolresta menjelaskan pihaknya menangkap pria berinisial EL (27) warga Desa Ajibarang Wetan.

Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat melalui media sosial terkait dengan adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:  Dinkes Magelang Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Mengonsumsi Obat

Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap EL di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pemotongan Hewan, Grumbul Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan.

"Dalam penggeledahan di tempat itu, petugas menemukan 60 lembar kemasan obat Tramadol HCl tablet 50 mg dan 740 butir obat warna kuning bertuliskan mf," papar dia.

BACA JUGA:  Astaga! 223 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Banyumas Sepanjang 2022

Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon seluler Iphone 6 dan sepeda motor Satria FU tanpa pelat nomor maupun STNK dan BPKB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya