
Selain itu, Ramdon mengakui pernah memberikan uang Rp 100 juta yang merupakan bagian dari uang syukuran atas promosi jabatan sebagai Kepala Disperkim Pemalang.
Namun demikian, setelah itu dia dicopot Bupati Mukti Agung Wibowo seusai mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Di sisi lain, sidang ini juga memerikan saksi Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto.
BACA JUGA: Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar
Sodik juga dimintai keterangan terkait uang syukuran Rp 100 juta.
Uang ini diberikan Sodik setelah memeroleh promosi jabatan sebagai Sekretaris DPRD.
BACA JUGA: Tok! 4 Terdakwa Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dengan nilai mencapai Rp7,57 miliar.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News