Miris! Dispensasi Pernikahan Dini di Batang Naik 400%

Miris! Dispensasi Pernikahan Dini di Batang Naik 400% - GenPI.co JATENG
Ilustrasi nikah. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Batang naik 400% pada tahun 2022 dibandingkan dengan tahun lalu.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin mengatakan pihaknya menerima 380 permohonan dispensasi nikah pada tahun 2022.

Menurut dia, angka pernikahan dini ini meningkat hampir 400% dibanding tahun 2021 sebanyak 73 permohonan.

BACA JUGA:  Astaga! Korban Pencabulan Guru Ngaji di Batang Bertambah, Jadi 21 Anak

"Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini," kata dia, Jumat (13/1).

Ikin menjelaskan Ikin mengatakan dalam perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:  Polres Batang Musnahkan 3.191 Botol Miras

Dalam aturan ini disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pada peraturan undang-undang sebelumnya, pernikahan untuk pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.

BACA JUGA:  Atap Ambruk Diterjang Angin, Kolam Renang THR Kramat Batang Ditutup Sementara

"Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena kebanyakan calon pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, bahkan 16 tahun," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya