Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar

Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar - GenPI.co JATENG
Sidang dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/12). (Foto: ANTARA/Wisnu Adhi)

Sedangkan 4 pejabat pemberi suap, yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya