3 Pengedar dan Pemakai Narkotika Ditangkap BNN Jawa Tengah di Tempat Hiburan Malam

3 Pengedar dan Pemakai Narkotika Ditangkap BNN Jawa Tengah di Tempat Hiburan Malam - GenPI.co JATENG
Tiga tersangka peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pemalang dan Pekalongan dihadirkan saat pers rilis di BNN Jateng di Semarang, Senin (5/12). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Sebagai informasi, AW pernah dihukum dengan kasus yang sama narkotika pada 2020 lalu.

Dari keterangan para tersangka, narkotika yang dibeli tersebut rencana akan dipakai sendiri.

Namun demikian, penyidik masih mendalami tentang dugaan barang-barang tersebut dijual lagi kepada pengunjung tempat hiburan malam.

BACA JUGA:  3 Pengedar Narkoba di Solo Dibekuk dalam Sepekan, Begini Modusnya

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Kombes Arief Dimjati menambahkan BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam.

BACA JUGA:  13 Kasus Narkoba dengan 15 Tersangka Dibongkar Polres Jepara

Dengan catatan, jika memang tempat hiburan ini terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya