Pemkab Magelang Buka Lowongan 1.025 PPPK, Ini Syarat dan Formasinya

Pemkab Magelang Buka Lowongan 1.025 PPPK, Ini Syarat dan Formasinya - GenPI.co JATENG
Ilustrasi seleksi PPPK. (Foto: jpnn.com)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Ada sebanyak 1.025 formasi jabatan yang dibutuhkan Pemkab Magelang.

Jumlah ini dengan rincian jabatan fungsional tenaga guru 897 orang, tenaga kesehatan 106 orang, dan tenaga teknis 49 orang.

BACA JUGA:  Pemkot Solo Dapat Kuota PPPK, Sebegini Jumlahnya

"Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan menggunakan NIK dan nomor KK,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, dikutip beritamagelang.id, Sabtu (5/11).

Lowongan formasi yang dibutuhkan dan informasi pendaftaran penerimaan calon PPPK Pemkab Magelang Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/.

BACA JUGA:  1.192 Pegawai Honorer dan Tenaga Kontrak Pemkot Solo Terancam Gagal Jadi PPPK, Ada Apa?

Syaratnya, calon pelamar wajib memiliki akun email (surat elektronik) yang masih aktif, dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang sesuai pada Kartu Keluarga.

Selain itu, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 jenis kebutuhan jabatan. Adapun seluruh seleksi calon PPPK di Pemkab Magelang gratis.

BACA JUGA:  Ini Formasi Paling Dibutuhkan pada CPNS dan PPPK 2022

"Pemerintah Kabupaten Magelang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apa pun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya