1.192 Pegawai Honorer dan Tenaga Kontrak Pemkot Solo Terancam Gagal Jadi PPPK, Ada Apa?

1.192 Pegawai Honorer dan Tenaga Kontrak Pemkot Solo Terancam Gagal Jadi PPPK, Ada Apa? - GenPI.co JATENG
Ilustrasi seleksi PPPK. (Foto: jpnn.com)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.192 pegawai honorer dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini karena mereka dinilai tak memenuhi syarat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan terdapat sebanyak 4.906 pegawai honorer dan TKPK di Pemkot Solo.

BACA JUGA:  Pemkab Jepara Beri Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, Alhamdulillah

Menurut dia, pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi administrasi sesuai dengan syarat yang terdapat dalam Surat Edaran KemenPAN RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Hasilnya 1.192 diantaranya gagal memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” kata dia, dikutip ayosolo.id, Jumat (30/9).

BACA JUGA:  Ini Formasi Paling Dibutuhkan pada CPNS dan PPPK 2022

Dwi menegaskan meski tidak bisa diangkat menjadi PPPK, namun sebanyak seribuan honorer dan TKPK itu masih bisa tetap bekerja.

Namun demikian, nantinya status mereka adalah pegawai outsourcing.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Batang Buka Lowongan PPPK 2022, Ada 910 Formasi

“Tenaga mereka tetap kami butuhkan, jadi tetap kami pekerjakan dengan sistem outsourcing. Ini demi pelayanan tetap jalan," imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya