
GenPI.co Jateng - Kota Solo mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 624 orang tahun ini.
Nantinya kuota ini diambilkan dari pegawai kontrak atau tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memenuhi syarat dan kriteria.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan peraturan dalam pemilihan PPPK minimal lulusan D3 dengan rentang usia 20 hingga 56 tahun.
BACA JUGA: 1.192 Pegawai Honorer dan Tenaga Kontrak Pemkot Solo Terancam Gagal Jadi PPPK, Ada Apa?
"Yang tidak memenuhi kriteria biasanya kaitannya dengan masa kerja yang belum setahun umur yang melebihi atau kurang. Itu tidak boleh," kata Dwi, Kamis, (13/10).
Dwi menjelaskan tenaga kontrak di Pemkot Solo sebanyak 4.931 orang.
BACA JUGA: Kabar Baik! Batang Buka Lowongan PPPK 2022, Ada 910 Formasi
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.200 pegawai yang akan difasilitasi untuk mengikuti simulasi latihan PPPK.
Di sisi lain, kuota 624 PPK ini untuk memenuhi formasi tenaga kesehatan, pendidikan, teknis (protokol, humas, kominfo yang berkaitan dengan pemberitaan kota), perpustakaan, dan manajemen data base.
BACA JUGA: Ini Formasi Paling Dibutuhkan pada CPNS dan PPPK 2022
Saat ini calon pegawai PPPK sedang melalui tahapan tes komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News