
Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto menjelaskan 2 orang dari 13 tersangka ini merupakan residivis.
Sedangkan kasus obat psikotropika masih dalam penyelidikan, terutama asal obat tersebut diperoleh.
"Informasi dari tersangka, pil berlogo Y atau trihexyphenidyl serta tramadol itu dibeli melalui perdagangan elektronik atau daring," papar dia.
BACA JUGA: Tegas! Bupati Semarang: ASN Kena Narkoba Akan Diberhentikan!
Menurut dia, keuntungan yang diperoleh cukup besar dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Adapun 1 yang berisi 1.000 butir bisa meraup keuntungan hingga Rp 2 juta.
BACA JUGA: Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu
Salah satu tersangka, Klima, mengaku telah menjual 20.000 butir pil berlogo Y.
Harga jual pil berlogo Y ini senilai Rp 30.000 untuk 10 butir.
BACA JUGA: Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Semarang Didor Polisi
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Pasal 197 jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News