3,5 Kg Sabu-Sabu Dimusnahkan Polda Jateng, Modusnya Diselundupkan di Kaligrafi

3,5 Kg Sabu-Sabu Dimusnahkan Polda Jateng, Modusnya Diselundupkan di Kaligrafi - GenPI.co JATENG
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian memusnahkan barang bukti sabu yang diselundupkan lewat pigura kaligrafi. (Foto: Ayosemarang.com)

GenPI.co Jateng - Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram (kg).

Sabu-sabu ini diselundupkan para tersangka dalam paket kaligrafi.

Sabu-sabu ini merupakan barang bukti kasus peredaran narkotika dari 3 tersangka, yakni inisial HS (42) dan 2 wanita UK (35) serta KK (47).

BACA JUGA:  Ngeri! 2 Pekan, Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkotika di Semarang

Mereka adalah warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan kasus ini terbongkar ketika Bea Cukai mendapati ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Nganjuk dan  Tulungagung, pada Kamis (1/10).

BACA JUGA:  Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

“Setelah dicek X-Ray ditemukan di dalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil positif Methamfetamina,” kata dia, dikutip ayosemarang.com, Kamis (27/10).

Lutfi menjelaskan penyelidikan kasus ini memakai teknik controlled delivery untuk mengungkap kepemilikan narkoba tersebut.

BACA JUGA:  Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Sepasang Kekasih Asal Sukoharjo Diciduk Polisi

Selanjutnya Polda Jawa Tengah membekuk 3 tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 kg dan 1,8 kg di dalam pigura kaligrafi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya