Busyet! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Batang Tembus Rp 17 Miliar

Busyet! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Batang Tembus Rp 17 Miliar - GenPI.co JATENG
Petugas Samsat Batang sedang membantu para wajib pajak kendaraan yang akan membayar pajak, Kamis (27/10). (Foto: ANTARA/Kutnadi)

GenPI.co Jateng - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Batang mencapai Rp 17 miliar pada 2022.

"Tunggakan PKB sebesar Rp17 miliar itu berasal dari sekitar 60 ribu objek kendaraan," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Batang Toehoe Hardi, Kamis (27/10).

Toehoe menjelaskan tunggakan pajak kendaraan ini didominasi dari pemilik sepeda motor kemudian disusul roda empat.

BACA JUGA:  Polresta Solo Tangkap Pelaku Pemalsu dan Penjual STNK

Pihaknya pun berharap masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan sejak September hingga 22 November 2022.

"Kami potensinya ada sekitar 314.000 objek kendaraan. Semoga 60.000 objek kendaraan yang menunggak pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda," papar dia.

BACA JUGA:  Bisa Pajak Kendaraan Sore hingga Malam! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang

Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Batang Aiptu Chanid menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi samsat digital nasional (Signal).

"Aplikasi signal hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah," ungkap dia.

BACA JUGA:  Aset Wong Solo Disita Gegara Tak Setor Pajak, Negara Rugi Rp 449 Juta

Menurut dia, aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya