Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Sepasang Kekasih Asal Sukoharjo Diciduk Polisi

Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Sepasang Kekasih Asal Sukoharjo Diciduk Polisi - GenPI.co JATENG
Kapolres Sukokarjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi persnya di Mapolres Sukoharjo, Kamis (6/10). (Foto: Humas Polres Sukoharjo)

GenPI.co Jateng - Sepasang kekasih berinisial AEP (26) dan KRP (28) asal Sukoharjo ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai gerak-gerik pemuda yang mencurigakan indekos di Pangin RT 02 RW 07 Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.

Keduanya dicurigai menjual narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  3 Napi High Risk Kasus Narkotika Bengkulu Dipindah ke Nusakambangan

Polisi yang mendapat laporan ini kemudian menangkap kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui pejualan sabu-sabu ini dengan modus dibagai menjadi 5 paket lalu dikirim ke tempat tertentu.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

"Setelah mereka dapat pasokan narkoba tersebut. Sebanyak 3 gram, kemudian mereka pecah-pecah menjadi 5 paket," kata AKBP Wahyu, Kamis (6/10).

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa, (4/10) sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:  Ngeri! 2 Pekan, Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkotika di Semarang

"Petugas mendapati tersangka AEP yang saat itu sedang bersama pacarnya KPR. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya