Selanjutnya, Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima santunan Rp70 juta.
Selain itu, anak (pekerja) sebanyak maksimal 2 dua orang akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi.
Sedangkan untuk jenjang TK-SD mendapat Rp1,5 juta per orang, SMP Rp2 juta per orang, dan SMA Rp3 juta per orang, serta perguruan tinggi Rp12 juta per orang.
BACA JUGA: Pengumuman! RS Hermina Banyumanik Layani Pasien BP Jamsostek
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta.
Di sisi lain, BP Jamsostek wilayah Jateng-DIY juga menggandeng Dispermasdesdukcapil Provinsi Jateng.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Tegal Dikaver BP Jamsostek
Hal ini untuk melayani pendaftaran, pembayaran iuran, dan membantu pengajuan klaim dari kampung.
“Hingga saat ini sudah ada delapan Bumdes yang bergabung. Rencananya akan ditingkatkan minimal 50 Bumdes di Jawa Tengah sebagai percontohan,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: BP Jamsostek Blora Serahkan Santunan, Segini Besarannya
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News