Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Tegal Dikaver BP Jamsostek

Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Tegal Dikaver BP Jamsostek - GenPI.co JATENG
Penyerahan kartu kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Pesurungan Lor dan Kelurahan Pesurungan Kidul yang merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Tegal. (Foto: wartabahari.com)

GenPI.co Jateng - Ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di Kota Tegal akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pada pasal 47 disebutkan seluruh pekerja itu diupayakan untuk dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Pengumuman! Sekolah di Kota Tegal Kembali PJJ Mulai Hari Ini

“Sesuai arahan Wali Kota Tegal, untuk sementara yang dikaver adalah ketua RT dan RW,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, seperti dikutip wartabahari.com, Minggu (6/3).

Heru menjelaskan saat ini baru ketua RT dan RW di Kelurahan Pesurungan Lor dan Kelurahan Pesurungan Kidul yang sudah dikaver BP Jamsostek oleh corporate social responsibility (CSR) pihak ketiga.

BACA JUGA:  Pengumuman! Alun-Alun Kota Tegal Ditutup Sebulan, Ini Alasannya

Pihaknya sedang menyiapkan 6 kelurahan lain agar RT dan RW diikutkan dengan program jaminan perlindungan kerja BP Jamsostek yang dibiayai CSR.

Sebanyak 6 kelurahan ini adalah Kelurahan Panggung, Kelurahan Mintaragen, Kelurahan Tegalsari, kelurahan Randugunting, Kelurahan Kraton, dan Kelurahan Debong Lor.

BACA JUGA:  Mantap! Tegal Bentuk 211 TPK Tangani Stunting Agar Anak Sehat

Di sisi lain, dinas sudah menindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan MoU antara Pemkot Tegal dengan BP Jamsostek  tentang optimalisasi kepesertaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya