GenPI.co Jateng - Sebanyak 24.779 obat sirop disegel Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.
Obat sirop ini masuk kategori larang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini menyangkut kasus kasus gagal ginjal akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak-anak di bawah usia 5 tahun.
BACA JUGA: Begini Panduan Mengonsumsi Obat Sirop yang Aman
Seperti diketahui, BPOM sebelumnya telah mengeluarkan daftar 5 obat sirop yang dilarang edar karena ditemukan mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietolen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Sebanyak 5 sirop ini adalah Termorex sirup, Unibebi Cough sirop, Flurin sirop, Unibebi demam, dan Unibebi demam drop.
BACA JUGA: Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Faskes di Kudus Dilarang Berikan Obat Sirop
“Dari 5 jenis obat sirup yang dilarang BPOM, kami menemukan 2 jenis beredar di Solo. Obat-obat ini masih kami temukan meski sudah tidak didisplay dan dijual,” ujar Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, Senin (24/10).
Wanita yang akrab disapa Bu Ning ini menjelaskan pihaknya sudah menerjunkan tim monitoring untuk menyisir obat ini sejak Kamis (20/10) lalu.
BACA JUGA: Cegah Gagal Ginjal Akut, DKK Solo Turut Larang Masyarakat Gunakan Obat Sirop
Tim ini menyisir instalasi farmasi mulai dari rumah sakit, klinik, Puskesmas, apotek, toko obat hingga pedagang besar farmasi (PBF).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News